Ketakadilan dan pelanggaran hak yang dialami masyarakat hukum adat di Indonesia, dari dulu hingga kini, tak lepas dari penerapan hukum kolonial Hindia Belanda. Orang Indonesia dan Tanahnya adalah rujukan penting bagi penelusuran jajak sejarah ketakadilan dan pelanggaran hak tersebut, khususnya terkait persoalan ulayat adat. Ditulis oleh seorang Guru Besar Hukum Adat Leiden University, Belanda, Cornelis van Vollenhoven, buku ini adalah pamflet akademik untuk menjegal rancangan amandemen Pasal 62 Konstitusi Hindia Belanda 1854 yang diajukan pada Mei 1918 kepada Tweede Kamer . Rancangan amandemen yang diprakarsai 0leh seorang penasihat hukum masalah agraria di Binnenlands Bestuur , G.J. Nolst Trenité, itu mengusulkan dihapuskannya pargraf tiga dalam Pasal 62 Regeringsreglement 1854 yang berisikan klausul perlindungan terhadap hak-hak agraria masyarakat pribumi. Karya van Vollenhoven ini adalah dedikasi akademiknya memperjuangkan hukum adat dan hak-hak agraria rakyat Indonesia.
Ketakadilan dan pelanggaran hak yang dialami masyarakat hukum adat di Indonesia, dari dulu hingga kini, tak lepas dari penerapan hukum kolonial Hindia Belanda. Orang Indonesia dan Tanahnya adalah rujukan penting bagi penelusuran jajak sejarah ketakadilan dan pelanggaran hak tersebut, khususnya terkait persoalan ulayat adat. Ditulis oleh seorang Guru Besar Hukum Adat Leiden University, Belanda, Cornelis van Vollenhoven, buku ini adalah pamflet akademik untuk menjegal rancangan amandemen Pasal 62 Konstitusi Hindia Belanda 1854 yang diajukan pada Mei 1918 kepada Tweede Kamer . Rancangan amandemen yang diprakarsai 0leh seorang penasihat hukum masalah agraria di Binnenlands Bestuur , G.J. Nolst Trenité, itu mengusulkan dihapuskannya pargraf tiga dalam Pasal 62 Regeringsreglement 1854 yang berisikan klausul perlindungan terhadap hak-hak agraria masyarakat pribumi. Karya van Vollenhoven ini adalah dedikasi akademiknya memperjuangkan hukum adat dan hak-hak agraria rakyat Indonesia.