Buku ini merupakan hasil kajian yang penulis lakukan sejak Oktober 2018 hingga September 2019. Awalnya penulis hanya ingin menjawab tantangan dari Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional yang mempertanyakan kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terhadap praktik kebijakan Reforma Agraria di Indonesia sejak Joko Widodo mencanangkan RA sebagai Program Strategis Nasional. Tantangan itudiajukan untuk melihat problem secara makro dalam konteks praktik kebijakannya. Apa persoalan utama sehingga RA begitu lambat dalam hal menyelesaikan target-target yang ditetapkan secara nasional, khususnya RA yang sumber TORA-nya berasal dari tanah pelepasan kawasan hutan. Atas gugatan tersebut, kemudian penulis mempelajari secara lebih detail dari sisi kebijakan dan praktik di lapangan, termasuk bagaimana lahirnya TORA yang diperdebatkan di lapangan oleh masing-masing kementerian, baik Kementerian ATR/BPN maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan .
Language
Indonesian
Pages
251
Format
ebook
Publisher
STPN Press & Amongkarta
Release
November 01, 2019
ISBN 13
9786232082991
Reforma Agraria, Menyelesaikan Mandat Konstitusi: Kebijakan Reforma Agraria dan Perdebatan Tanah Objek Reforma Agraria
Buku ini merupakan hasil kajian yang penulis lakukan sejak Oktober 2018 hingga September 2019. Awalnya penulis hanya ingin menjawab tantangan dari Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional yang mempertanyakan kinerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terhadap praktik kebijakan Reforma Agraria di Indonesia sejak Joko Widodo mencanangkan RA sebagai Program Strategis Nasional. Tantangan itudiajukan untuk melihat problem secara makro dalam konteks praktik kebijakannya. Apa persoalan utama sehingga RA begitu lambat dalam hal menyelesaikan target-target yang ditetapkan secara nasional, khususnya RA yang sumber TORA-nya berasal dari tanah pelepasan kawasan hutan. Atas gugatan tersebut, kemudian penulis mempelajari secara lebih detail dari sisi kebijakan dan praktik di lapangan, termasuk bagaimana lahirnya TORA yang diperdebatkan di lapangan oleh masing-masing kementerian, baik Kementerian ATR/BPN maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan .