Eksistensi, Perubahan, dan Pengaturan Tanah Ulayat/Adat di Indonesia
Lima laporan riset bertopik tanah adat yang disajikan dalam tulisan ini tidak dimaksudkan untuk memeriksa hipotesa UUPA. Namun kesulitan-kesulitan untuk menjumpai hak ulayat versi konsep akademik dan aturan hukum di lokasi-lokasi penelitian, menggoda kita untuk mengamini apa yang dipikirkan oleh UUPA. Penelitian mengambil lokasi di Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Kalimantan Tengah.
Language
Indonesian
Pages
138
Format
Paperback
Publisher
STPN Press
Release
December 19, 2019
Eksistensi, Perubahan, dan Pengaturan Tanah Ulayat/Adat di Indonesia
Eksistensi, Perubahan, dan Pengaturan Tanah Ulayat/Adat di Indonesia
Lima laporan riset bertopik tanah adat yang disajikan dalam tulisan ini tidak dimaksudkan untuk memeriksa hipotesa UUPA. Namun kesulitan-kesulitan untuk menjumpai hak ulayat versi konsep akademik dan aturan hukum di lokasi-lokasi penelitian, menggoda kita untuk mengamini apa yang dipikirkan oleh UUPA. Penelitian mengambil lokasi di Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Kalimantan Tengah.