Read Anywhere and on Any Device!

Subscribe to Read | $0.00

Join today and start reading your favorite books for Free!

Read Anywhere and on Any Device!

  • Download on iOS
  • Download on Android
  • Download on iOS

Reforma Agraria: Kelembagaan dan Praktik Kebijakan

Reforma Agraria: Kelembagaan dan Praktik Kebijakan

M. Nazir Salim
5/5 ( ratings)
Di lndonesia, praktik kebijakan RA sejak UUPA diundangkan, Sukarno berhasil membangun infrastruktur hukum agraria nasional dan menghentikan praktik hukum agraria kolonial. Sistem agraria nasional ia ciptakan dan kelembagaan RA juga diciptakan untuk menjalankan landreform. Pasca lahirnya UUPA, Sukarno berhasil menciptakan, Perpu, PP, Keppres, dan peraturan lain yang mendukung pelaksanaan landrform, termasuk Yayasan Landreform. Sukarno berhasil meletakkan dasar-dasar penataan agraria secara nasional, walaupun peristiwa 1965 telah menghancurkan upaya yang Sukarno ciptakan akibat situasi politik nasional dan global yang tidak memungkinkan. Sementara periode berikutnya. Suharto sampai dengan SBY dan Jokowi, dianggap belum berhasil secara signifikan mengembang misi landreform yang sudah disiapkan oleh Sukarno. Tentu saja tetap menghasilkan sesuatu yang penting, akan tetapi tidak banyak perubahan yang besar terhadap struktur penguasaan lahan di Indonesia.

Pada era Jokowi sedikit berbeda dengan era sebelumnya, karena berhasil menciptakan perangkat hukum dan kelembagaan yang lebih jelas, sekalipun belum efektif dijalankan, karena masih berproses, belum bisa dinilai secara final. Peraturan terkait RA dibangun dan kelembagaannya diciptakan untuk menjalankan kebijakan RA dari pusat sampai kabupaten. Era Jokowi juga RA diperluas cakupan kebijakannya dalam konteks aset dan akses, mulai dari legalisasi aset, redistribusi, dan yang baru adalah perhutanan sosial Pemanfaatkan lahan kawasan hutan menjadi salah satu fokusnya, baik TORA yang diredis maupun perhutanan sosial yang diberikan aksesnya kepada para petani sekitar kawasan hutan dengan skema izin pemanfaatan lahan hutan. Dan isu penguasaan lahan dalam kawasan hutan oleh masyarakat juga menjadi fokus perhatiannya, sering dikenal dengan nama PPIKH. Skema ini menjadi entri poin untuk menyelesaikan lahan-lahan masyarakat dalam kawasan hutan yang selama ini menjadi persoalan termasuk tingginya konflik tenurial dalam kawasan hutan.

Pemukiman warga dijamin sebagaimana janji Jokowi, akan dikeluarkan dari kawasan hutan kalau memenuhi syarat, sementara lahan penghidupannya juga akan dikeluarkan sepanjang sesuai aturan, atau pilihan lain kebijakan yang ditawarkan adalah perhutanan sosial, terutama lahan-lahan masyarakat dalam kawasan hutan di Jawa, karena Jawa dianggap sebagai wilayah yang kawasan hutannya kurang dari 30%, sehingga tidak bisa lagi mengurangi luasan kawasan hutan.
Language
Indonesian
Pages
193
Format
ebook
Publisher
STPN Press
Release
December 01, 2020

Reforma Agraria: Kelembagaan dan Praktik Kebijakan

M. Nazir Salim
5/5 ( ratings)
Di lndonesia, praktik kebijakan RA sejak UUPA diundangkan, Sukarno berhasil membangun infrastruktur hukum agraria nasional dan menghentikan praktik hukum agraria kolonial. Sistem agraria nasional ia ciptakan dan kelembagaan RA juga diciptakan untuk menjalankan landreform. Pasca lahirnya UUPA, Sukarno berhasil menciptakan, Perpu, PP, Keppres, dan peraturan lain yang mendukung pelaksanaan landrform, termasuk Yayasan Landreform. Sukarno berhasil meletakkan dasar-dasar penataan agraria secara nasional, walaupun peristiwa 1965 telah menghancurkan upaya yang Sukarno ciptakan akibat situasi politik nasional dan global yang tidak memungkinkan. Sementara periode berikutnya. Suharto sampai dengan SBY dan Jokowi, dianggap belum berhasil secara signifikan mengembang misi landreform yang sudah disiapkan oleh Sukarno. Tentu saja tetap menghasilkan sesuatu yang penting, akan tetapi tidak banyak perubahan yang besar terhadap struktur penguasaan lahan di Indonesia.

Pada era Jokowi sedikit berbeda dengan era sebelumnya, karena berhasil menciptakan perangkat hukum dan kelembagaan yang lebih jelas, sekalipun belum efektif dijalankan, karena masih berproses, belum bisa dinilai secara final. Peraturan terkait RA dibangun dan kelembagaannya diciptakan untuk menjalankan kebijakan RA dari pusat sampai kabupaten. Era Jokowi juga RA diperluas cakupan kebijakannya dalam konteks aset dan akses, mulai dari legalisasi aset, redistribusi, dan yang baru adalah perhutanan sosial Pemanfaatkan lahan kawasan hutan menjadi salah satu fokusnya, baik TORA yang diredis maupun perhutanan sosial yang diberikan aksesnya kepada para petani sekitar kawasan hutan dengan skema izin pemanfaatan lahan hutan. Dan isu penguasaan lahan dalam kawasan hutan oleh masyarakat juga menjadi fokus perhatiannya, sering dikenal dengan nama PPIKH. Skema ini menjadi entri poin untuk menyelesaikan lahan-lahan masyarakat dalam kawasan hutan yang selama ini menjadi persoalan termasuk tingginya konflik tenurial dalam kawasan hutan.

Pemukiman warga dijamin sebagaimana janji Jokowi, akan dikeluarkan dari kawasan hutan kalau memenuhi syarat, sementara lahan penghidupannya juga akan dikeluarkan sepanjang sesuai aturan, atau pilihan lain kebijakan yang ditawarkan adalah perhutanan sosial, terutama lahan-lahan masyarakat dalam kawasan hutan di Jawa, karena Jawa dianggap sebagai wilayah yang kawasan hutannya kurang dari 30%, sehingga tidak bisa lagi mengurangi luasan kawasan hutan.
Language
Indonesian
Pages
193
Format
ebook
Publisher
STPN Press
Release
December 01, 2020

Rate this book!

Write a review?

loader